Asman.ac.id – Implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026 merupakan langkah penting dalam mewujudkan Asta Cita di Indonesia. Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menekankan bahwa kewajiban ini bukan hanya tuntutan administratif, tetapi bagian dari visi besar untuk penguatan ekonomi dan perlindungan konsumen.
Sertifikasi halal akan menjadi instrumen yang penting dalam menjamin keamanan dan kualitas produk, serta meningkatkan daya saing usaha. Menurut Haikal, kebijakan ini sejalan dengan transformasi layanan halal yang bertujuan untuk memberikan jaminan produk halal yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam konteks pembangunan nasional, kebijakan halal berkontribusi untuk mendukung Prioritas Nasional dengan memperkuat ekonomi syariah dan ekosistem halal. Haikal juga menyoroti pentingnya akselerasi sertifikasi halal yang dilengkapi dengan penguatan kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendukung kebijakan ini. Selain itu, perluasan riset dalam industri halal dari hulu hingga hilir sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2026. Hal ini diharapkan dapat membuka pasar baru, meningkatkan daya saing, serta menciptakan nilai tambah bagi pelaku usaha.
Dengan pendekatan kolaboratif dan integritas dalam layanan halal, BPJPH bertujuan untuk menjadikan halal sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat Indonesia.