Nenek 76 Tahun Terlibat dalam Kasus Judi Online Global

[original_title]

Asman.ac.id – Kasus judi online jaringan internasional telah menjerat 20 tersangka, termasuk seorang nenek berusia 76 tahun. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan dugaan omzet mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Menurut Kombes Dony Alexander, Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, nenek yang berinisial NW ini diketahui bekerja sama dengan anaknya, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sosok yang tidak terduga seperti NW, yang tidak dilakukan penahanan mengingat usia dan kondisi fisiknya.

Penyidik menilai bahwa NW tidak berpotensi melarikan diri atau merusak barang bukti, meskipun perannya cukup signifikan. “Dia membantu anaknya dalam pencucian uang dari hasil bisnis ilegal judi online,” ungkap Dony. Ini menjadi alasan tambahan untuk melapisi jerat hukum dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, NW dikenakan kewajiban untuk melapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang dianggap proporsional berdasarkan kondisi kesehatan dan usia lanjutnya. Pengawasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah potensi pelanggaran hukum lebih lanjut di masa mendatang.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas masalah judi online di Indonesia, yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat dan jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *