Hukum Ditegakkan dengan Pertimbangan Moral dan Keadilan

[original_title]

Asman.ac.id – Laras Faizati dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh pengadilan, namun hakim memutuskan bahwa hukumannya tidak perlu dijalani. Sebagai alternatif, Laras dikenakan pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak melakukan tindak pidana kembali. Keputusan ini diambil dalam konteks penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa vonis terhadap Laras menjadi contoh nyata penerapan hukum yang lebih berperspektif pada keadilan, dibandingkan sekadar kepastian hukum. Menurutnya, keputusan hakim merupakan langkah yang menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan hati nurani. Ia juga menilai bahwa, meskipun KUHP dan KUHAP baru baru saja diberlakukan, telah mulai memperlihatkan dampak positif bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 16 Januari 2026, Habiburokhman memberikan apresiasi pada hakim atas kinerjanya dalam menangani kasus ini. Ia berharap momen ini dapat menjadi pelajaran bagi Laras Faizati untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di masa mendatang.

Lebih lanjut, Habiburokhman juga melaporkan bahwa sudah ada tiga perkara lain yang menunjukkan aparat penegak hukum di Indonesia menggunakan ketentuan baru dari sejumlah regulasi ini, yang dianggap menguntungkan para pencari keadilan. Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih positif dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *