Kesaksian Dosen UGM Dinilai Mencerahkan oleh Kuasa Hukum Penggugat

[original_title]

Asman.ac.id – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai ijazah Presiden Joko Widodo berlangsung di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (20/1/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat menyajikan kesaksian dari tiga saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi tersebut, yang dihadirkan penggugat, adalah Michael Sinaga, Bagas Puji Laksono, dan Komarudin Didin. Mereka memberikan pernyataan secara bergantian tentang perkara yang menjadi pokok permasalahan. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Achmad Satibi, bersama hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Sebelumnya, gugatan CLS ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam gugatan itu, Jokowi dijadikan tergugat utama, bersama dengan Rektor UGM Prof. Dr. Ova Emilia sebagai tergugat kedua, serta Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat ketiga. Polri juga disebut sebagai turut tergugat keempat.

Gugatan ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai keabsahan ijazah yang dimiliki Presiden. Sementara itu, proses hukum ini menunjukkan ketertarikan publik terhadap transparansi pendidikan yang dipegang oleh tokoh bangsa.

Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya terkait gugatan ini, yang menjadi perhatian luas masyarakat. Keputusan pengadilan diharapkan dapat menjelaskan berbagai pihak terkait isu pendidikan dan kredibilitas dalam pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *