Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Banser

[original_title]

Asman.ac.id – Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten. Salah satu tersangka tersebut adalah Habib Bahar bin Smith. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Selasa (3/2/2026).

Budi menginformasikan bahwa identitas ketiga tersangka lainnya tidak diungkap ke publik, namun mereka berada di lokasi kejadian bersama Bahar saat insiden tersebut terjadi. Keterlibatan Bahar terungkap dari keterangan yang diberikan oleh ketiga tersangka tersebut. Menurut Budi, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Bahar juga ikut melakukan pemukulan terhadap korban penganiayaan.

Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya telah melakukan penetapan tersangka terhadap Habib Bahar dalam kasus ini. Kejadian penganiayaan ini memicu perhatian publik dan investigasi lebih lanjut oleh kepolisian setempat. Penganiayaan terhadap anggota Banser ini menjadi sorotan, mengingat Banser merupakan organisasi yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di komunitas.

Pihak kepolisian kini sedang melanjutkan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan memastikan kasus ini ditangani dengan serius. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan. Sebagai langkah lanjutan, penyidik juga memanggil Bahar untuk memberi keterangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *