Asman.ac.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, menjadi tahanan rumah membangkitkan perhatian publik. Langkah ini disoroti oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang menilai keabsahan keputusan tersebut tergantung pada adanya unsur transaksional dalam prosesnya.
Febri menyatakan, “Selama tidak ada transaksi di balik pengalihan penahanan, tindakan ini sah secara hukum,” dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 24 Maret. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini tergolong unik, mengingat KPK belum pernah melakukan pengalihan penahanan sejak lembaga tersebut berdiri.
Praktisi hukum ini menguraikan bahwa pengalihan jenis penahanan memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, terdapat tiga jenis penahanan yang diakui, yaitu penahanan di rumah tahanan negara, tahanan kota, dan tahanan rumah. Meskipun keputusan KPK ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum, Febri menekankan pentingnya transparansi untuk mencegah anggapan perlakuan khusus.
Dengan diterbitkannya KUHP dan KUHAP baru, terdapat perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan yang mendorong pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Namun, Febri mengingatkan bahwa komitmen KPK untuk mengedepankan aspek kehati-hatian dalam penerapan tindakan paksa, termasuk penahanan, tetap vital.
Sebelumnya, Yaqut menjalani tahanan rumah atas permohonan keluarga dari 19 hingga 23 Maret 2026, namun kini kembali ditahan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada 23 Maret. Penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai keputusan ini masih ditunggu oleh publik.