Asman.ac.id – Posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan dipandang sangat dipengaruhi oleh pemahaman Presiden terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Yusuf Lakaseng, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, saat diskusi di Jakarta, Rabu (25/3).
Yusuf menegaskan, dalam konteks sistem demokrasi, keberadaan Polri di bawah Presiden tidak menjadi masalah selama Kepala Negara dapat memahami dan menghormati batasan peran institusi tersebut. Menurutnya, jika filosofi negara demokratis diterima dengan baik oleh Presiden, maka penempatan Polri di bawah eksekutif adalah sesuatu yang wajar.
Dia mengingatkan bahwa Presiden memiliki tanggung jawab penting dalam mengarahkan fungsi dan peran Polri sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan masyarakat. Yusuf menekankan, meskipun secara struktural Polri berada di bawah eksekutif, institusi ini seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis agar profesionalitasnya tetap terjaga.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan keprihatinan tentang arah kebijakan Presiden terkait Polri ke depan. Yusuf berharap adanya komitmen untuk menjaga netralitas Polri sebagai instansi penegak hukum, bukan alat politik. “Penting bagi Polri untuk menyadari bahwa mereka bukan alat politik, dan bagi Presiden untuk memahami bahwa ini adalah negara demokratis,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyoroti isu penting seputar independensi Polri dalam sistem pemerintahan, serta tugasnya dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan eksekutif dan prinsip-prinsip demokrasi. Keberlanjutan diskusi mengenai hal ini diharapkan dapat membawa perhatian lebih pada pentingnya netralitas dan profesionalisme Polri.