KPK Sarankan Ketum Parpol Hanya Dua Periode, Bahlil Menolak

[original_title]

Asman.ac.id – Rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) hanya dua periode tidak dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pada Jumat (24/4/2026) di Jakarta.

Menanggapi pertanyaan media mengenai kemungkinan rekomendasi tersebut diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang Partai Politik, Bahlil menjelaskan bahwa setiap parpol telah memiliki aturan internal yang mengatur mekanisme jabatan ketua umum. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah bagian dari Anggaran Dasar yang disusun dalam forum pengambilan keputusan tertinggi, seperti musyawarah nasional (munas) atau kongres.

Bahlil menambahkan, “Masing-masing parpol punya mekanisme tersendiri dan Anggaran Dasar yang jelas,” ucapnya. Ia juga merujuk pada tradisi internal Partai Golkar, yang secara teratur melakukan pemilihan ketua umum baru setiap munas, sehingga pembatasan dua periode dinilai tidak relevan untuk partainya.

Pernyataan ini muncul di tengah diskusi lebih luas tentang reformasi politik dan transparansi, di mana KPK berusaha meningkatkan integritas kepemimpinan di partai-partai politik di Indonesia. Menurut Bahlil, meski KPK bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, setiap partai harus memperoleh kebebasan untuk mengatur sendiri struktur dan mekanisme kepemimpinannya.

Hal ini menunjukkan pentingnya peran internal partai dalam mengelola kepemimpinan dan menjamin bahwa regulasi pemerintah tidak mengganggu otonomi partai yang telah ditetapkan melalui kesepakatan dalam forum resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *