Asman.ac.id – Penetapan hari raya Idul Adha di Indonesia menjadi sorotan penting bagi umat Muslim. Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), menggunakan dua metode utama, yaitu hisab dan rukyatul hilal, untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah yang berdampak pada penetapan hari raya kurban. Kombinasi perhitungan astronomis dan pengamatan lapangan ini diharapkan dapat memastikan akurasi sesuai dengan syariat Islam.
Metode hisab, secara sederhana, berarti menghitung. Dalam konteks kalender Hijriah, hisab digunakan untuk menghitung posisi benda langit, khususnya matahari dan bulan. Para ahli astronomi menggunakan rumus matematis untuk mengetahui konjungsi—saat bumi, bulan, dan matahari berada dalam satu garis lurus. Organisasi seperti Muhammadiyah menerapkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal, yaitu bulan baru dimulai jika hilal terlihat di atas ufuk saat matahari terbenam.
Di lain sisi, rukyatul hilal adalah kegiatan observasi langsung untuk melihat hilal. Pengamatan ini dilakukan pada hari ke-29 bulan Dzulkaidah, dan jika hilal terlihat, malam itu ditetapkan sebagai awal bulan baru. Sebaliknya, jika hilal tidak terlihat karena cuaca, bulan berjalan akan digenapkan menjadi 30 hari. Pemerintah menugaskan petugas di berbagai lokasi dari Aceh hingga Papua untuk melakukan pengamatan ini.
Untuk menyelaraskan perbedaan antara metode hisab dan rukyat, Indonesia, bersama negara-negara anggota MABIMS, mengadopsi kriteria baru yang mencakup ketinggian minimal hilal 3 derajat di atas ufuk dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
Sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama merupakan forum pengambilan keputusan mengenai penetapan tanggal 1 Dzulhijjah dan Idul Adha. Proses ini melibatkan pemaparan data hisab, laporan hasil rukyat, serta musyawarah para peserta. Dengan menggabungkan kedua metode ini, pemerintah Indonesia bertujuan memberikan kepastian akurat dan syar’i terkait penetapan hari raya Idul Adha.