Noel Menyesal Jadi Wamenaker, Dituntut 5 Tahun Penjara

[original_title]

Asman.ac.id – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengungkapkan penyesalan atas jabatannya yang kini berujung di ranah hukum. Noel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman penjara selama lima tahun terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam pernyataannya di sidang yang berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, Noel menyebutkan bahwa tuntutan tersebut adalah titik terendah dalam hidupnya. Ia menjelaskan bahwa perjalanan hidupnya setelah menjabat sebagai wakil menteri itu sangat luar biasa dan penuh pelajaran. “Ini titik nadir paling rendah dalam hidup saya,” ungkap Noel.

Noel menambahkan, jika ada kesempatan untuk menimbang kembali keputusannya, ia akan sangat menyesali pilihan untuk bergabung dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyatakan, “Kalau kita mau mengevaluasi, saya sebetulnya sudah menyesal sekali menjadi wakil menteri.”

Kasus yang menjerat Noel mencerminkan tantangan dalam pengawasan dan transparansi dalam pengurusan sertifikasi yang seharusnya menjamin keselamatan kerja. KPK kini semakin keras dalam menindak kasus-kasus dugaan korupsi di sektor publik, terutama yang melibatkan jabatan tinggi. Dengan pernyataan dan penyesalan Noel, diharapkan ini menjadi pelajaran bagi pejabat lain untuk lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan yang dapat berujung pada masalah hukum.

Pernyataan Noel mencerminkan tidak hanya penyesalan pribadi, tetapi juga menjadi sorotan bagi publik mengenai akuntabilitas pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *