Asman.ac.id – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengambil tindakan tegas dengan mencopot seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyewaan lahan negara seluas 300 hektare kepada pihak ketiga. Tindakan ini dilakukan saat inspeksi mendadak di Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Tanaman Padi Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 13 November 2025.
Amran menjelaskan bahwa meskipun kementerian memiliki teknologi, alat, dan sumber daya manusia yang memadai, oknum tersebut malah menyewakan lahan negara. “Ini tidak benar. Hari ini juga kami copot direkturnya dan eselon tiganya. SK-nya langsung saya serahkan di lapangan,” tegasnya.
Dari total lahan 300 hektare, hanya satu hektare yang dikelola dengan baik sementara 299 hektare lainnya disewakan. Amran menginstruksikan agar lahan tersebut segera dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian. “Mulai hari ini, lahan itu harus dikerjakan kembali. Kami beri waktu tiga bulan untuk membuktikan hasil,” cetusnya.
Menteri Amran juga menyatakan bahwa pihaknya akan tetap konsisten dalam menangani pelanggaran serupa di masa mendatang. Ia menjelaskan bahwa kementerian akan menerapkan pola kerja yang cepat dan tegas tanpa kompromi terhadap penyimpangan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga aset negara serta mendorong pemanfaatan lahan untuk kepentingan pertanian. Pencopotan ASN tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pegawai lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang ada.