Roy Suryo Cs Bebas, Edi Hasibuan: Penyidik Utamakan Profesionalisme

[original_title]

Asman.ac.id – Polda Metro Jaya baru-baru ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya, yaitu ahli forensik digital Rismon Sianipar serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma, terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap tuduhan yang telah beredar.

Edi Hasibuan, pakar kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung dengan profesional. Menurut Edi, penyidik menunjukkan sikap profesional dalam menangani kasus ini, dengan mengedepankan aspek keadilan serta menghormati hak-hak semua tersangka.

Edi juga menambahkan bahwa pihak penyidik memiliki pertimbangan yang kuat untuk tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya. Mereka berencana untuk mengajukan saksi dan ahli yang dapat meringankan posisi mereka. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengapresiasi profesionalisme Polri yang transparan dalam menangani kasus ini,” ujar Edi pada Kamis, 13 November 2025.

Lebih lanjut, Edi menekankan pentingnya independensi dalam penyidikan, di mana penyidik Polda Metro Jaya harus bertindak tanpa keberpihakan. Sebagai mantan anggota Kompolnas, Edi menjelaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik, yang diharapkan untuk tetap profesional dan objektif dalam menilai situasi.

Dengan adanya pemeriksaan ini, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan jelas dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan. Penyidik diminta untuk menghindari pengaruh eksternal agar penyelesaian kasus dapat dilakukan secara adil dan merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *