Asman.ac.id – Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh oknum prajurit TNI akan tetap diadili di peradilan militer. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers yang diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 10 April 2026.
Yusril menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada tersangka dari kalangan sipil, sehingga sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer, kasus ini sepenuhnya akan ditangani oleh pengadilan militer. Ia menjelaskan, setiap anggota aktif TNI yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk kasus ini, harus diadili di ranah militer.
Ia menambahkan bahwa dalam proses penyusunan Undang-Undang TNI, ada penekanan atas pentingnya konteks dari tindakan yang dilakukan. “Jika tindakan tersebut berkaitan dengan tindakan militer, maka otomatis akan diusut di pengadilan militer. Namun, bila lebih terkait dengan pidana umum, maka ranahnya berada di pengadilan umum,” ujarnya.
Keputusan ini menyoroti isu penting mengenai pertanggungjawaban hukum bagi prajurit TNI dan relevansi peradilan militer dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota militer. Dengan demikian, proses hukum atas kasus ini akan terus berlanjut di pengadilan yang berwenang, mendukung prinsip transparansi dan keadilan hukum. Penanganan kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum di Indonesia.