Site icon asman.ac.id

Bayaran Wanita Sabu di Rutan Salemba Terungkap Mengejutkan

[original_title]

Asman.ac.id – Seorang wanita berinisial TMA ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih setelah kedapatan menyelundupkan sabu seberat 15 gram ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Suprayogo, TMA dijanjikan bayaran sebesar Rp1,5 juta untuk aksi ilegal ini.

Dalam pemeriksaan, TMA menyatakan bahwa ia sedang mencari pekerjaan dan kemudian ditawari untuk mengantarkan narkotika ke dalam rutan. Keputusan untuk menerima tawaran tersebut didasari oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. “Dia lagi nyari kerja, lalu ditawari pekerjaan untuk nganterin sabu ke Rutan Salemba,” ungkap Suprayogo.

Lebih lanjut, dugaan penyelundupan ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial DN yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Tangerang. Polisi mendapati informasi bahwa DN memberikan instruksi kepada perekrutan untuk mengantarkan sabu ke TMA.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari tahu siapa kurir yang menitipkan narkoba di wilayah Grand Pramuka sebelum diambil oleh TMA. “Kami sedang menelusuri jaringan ini, termasuk peran kurir yang menaruh sabu dan keterlibatan narapidana dalam pengiriman,” tambah Suprayogo.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penyelundupan narkotika ke dalam rutan, yang menunjukkan tantangan besar dalam pengawasan dan keamanan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum akan terus berupaya mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Exit mobile version