Site icon asman.ac.id

Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas Ambil Alih Lahan

[original_title]

Asman.ac.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin untuk 28 perusahaan di Sumatera. Tindakan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar aturan dan berkontribusi terhadap bencana yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa semua lahan yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan itu akan segera dikuasai kembali oleh negara sesuai dengan regulasi yang berlaku. Barita menyatakan, “Setelah izin dicabut, Satgas PKH akan menguasai lahan tersebut sebagai bagian dari kewenangan kami berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.”

Dalam rincian yang disampaikan, dari 28 perusahaan, 22 subjek hukum korporasi memiliki izin usaha yang dicabut oleh Kementerian Kehutanan, dua subjek lainnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta tiga subjek yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian. Satu subjek hukum tambahan berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah Provinsi Aceh.

Selanjutnya, Barita menjelaskan bahwa pengelolaan terhadap 28 subjek hukum tersebut akan dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Badan Pengelola Investasi Danantara. Rapat terakhir juga menyatakan bahwa koordinasi dan solusi terbaik pasca-penertiban akan terus dirumuskan oleh kedua lembaga tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pengelolaan yang lebih baik terhadap kawasan yang terdampak.

Exit mobile version