Asman.ac.id – Desain olahraga daerah (DOD) menjadi sorotan penting seiring dengan upaya beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia menyusun rencana strategis untuk memperkuat bidang olahraga menjelang 2025. Meskipun tidak banyak diberitakan, beberapa daerah telah memulai langkah ini sebagai respon terhadap Peraturan Menpora Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur penyusunan DOD. Dengan tujuan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, DOD diharapkan menjadi kekuatan baru dalam olahraga nasional.
Dalam konteks ini, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menggulirkan kebijakan olahraga secara lebih efektif. Setiap provinsi dan kabupaten diharapkan aktif merencanakan, mengembangkan, dan mengelola cabang olahraga berdasarkan potensi lokal. Pemenuhan mandat ini bertujuan untuk menghasilkan minimal dua cabang olahraga unggulan di setiap daerah yang siap bersaing di tingkat nasional dan internasional.
Pentingnya DOD juga terletak pada fleksibilitas tinggi yang ditawarkannya. Dengan fokus pada peningkatan budaya olahraga, prestasi, serta pertumbuhan ekonomi berbasis olahraga, setiap daerah diarahkan untuk menciptakan rencana yang inklusif dan berkelanjutan. Sambatan dalam hal pengelolaan dan koordinasi antara level provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat mengoptimalkan implementasi DOD secara menyeluruh.
Menjelang 2025, masyarakat Indonesia berharap agar langkah konkret ini bisa menjadi fondasi untuk menciptakan prestasi olahraga yang gemilang. Sebuah tim koordinasi di setiap daerah telah dibentuk untuk memastikan bahwa pelaksanaan DOD dapat terlaksana dengan baik, sejalan dengan tujuan pembangunan olahraga nasional. DOD tidak hanya menjadi jembatan dalam perencanaan, tetapi juga harapan bagi masa depan olahraga Indonesia yang lebih cerah.