DPR Desak Pemerintah Aturan Khusus Thrifting untuk UMKM

[original_title]

Asman.ac.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang menyeluruh terkait aktivitas thrifting atau penjualan baju bekas impor. Permintaan tersebut dilontarkan dalam kunjungan kerjanya ke PT Panarub Industry di Tangerang, Banten, pada Jumat (14/11). Langkah ini dianggap penting untuk melindungi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari dampak negatif banjirnya barang impor.

Novita menyatakan bahwa regulasi yang diusulkan harus dapat membedakan antara thrifting yang legal dan ilegal. Menurutnya, thrifting ilegal menjadi salah satu ancaman yang harus dibatasi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. “Pemerintah harus mampu mengidentifikasi dan membatasi thrifting yang tidak legal demi perlindungan industri lokal,” ungkapnya.

Dalam konteks tersebut, tujuan utama dari regulasi tersebut adalah untuk memastikan aktivitas thrifting yang sah dapat mendukung gerakan bangga buatan Indonesia. Novita menekankan perlunya kajian komprehensif dan kebijakan seimbang agar tidak ada pihak yang dirugikan—baik industri besar maupun UMKM yang memanfaatkan peluang bisnis ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga telah menyatakan bahwa pihaknya telah menahan barang-barang bekas impor, seperti pakaian dan tas. Sepanjang tahun 2024-2025, Bea Cukai telah melakukan penggagalan terhadap 17.200 bal barang bekas, yang setara dengan sekitar 8,6 juta lembar pakaian.

Purbaya menambahkan bahwa dirinya telah mengusulkan agar barang-barang bekas tersebut tidak dimusnahkan, melainkan diolah kembali menjadi bahan baku yang bisa disalurkan kepada UMKM dengan biaya yang lebih terjangkau. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan usaha lokal sekaligus menjaga industri dalam negeri dari dampak negatif barang impor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *