Asman.ac.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) saat ini menangani dugaan praktik pungutan liar di Lapas Blitar, yang terkait dengan jual beli kamar sel khusus dengan tarif mencapai Rp100 juta per narapidana. Dalam kasus ini, dua petugas dari institusi tersebut telah diperiksa untuk mendalami pelanggaran yang terjadi.
Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, menjelaskan bahwa proses investigasi masih berlangsung dan saat ini fokus pada pengumpulan bukti. “Kami masih dalam proses pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Lilik dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenimipas pada Rabu, 29 April 2026.
Lilik menambahkan bahwa kedua petugas yang diperiksa, yaitu satu staf dan satu pejabat, telah ditarik ke kantor wilayah untuk memudahkan tahapan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami telah menarik keduanya ke kantor wilayah agar proses pemeriksaan menjadi lebih intensif,” tambahnya.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menginformasikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara terkoordinasi dengan unit pengamanan internal. Tim Patnal, yang terdiri dari petugas Imigrasi dan Pemasyarakatan, dibentuk untuk mempercepat respons atas dugaan pelanggaran yang ada.
Yan menekankan pentingnya pembentukan tim ini agar dapat segera menanggapi setiap insiden yang terjadi di lingkungan Kemenimipas. “Tim Patnal ini bertujuan untuk mempercepat respons terhadap kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat membawa kejelasan mengenai kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang adil di institusi pemasyarakatan.