Site icon asman.ac.id

Eggi Sudjana Terima SP3, Namun Proses Hukum Roy Suryo Berlanjut

[original_title]

Asman.ac.id – Proses hukum terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar tetap berlanjut meskipun polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, hal ini ditentukan dalam konferensi pers pada hari Jumat, 16 Januari 2026.

Budi menyatakan bahwa penyidikan terhadap tersangka yang tidak dihentikan tetap dilanjutkan. Saat ini, pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta melengkapi berkas perkara untuk memastikan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa meski Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mendapatkan SP3, proses hukum terkait Roy Suryo dan lainnya tidak akan terhenti.

SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dikeluarkan setelah gelar perkara yang diadakan khusus untuk menegakkan keadilan restoratif. Menurut Budi, penghentian penyidikan ini berdasarkan hasil evaluasi dari permohonan yang diajukan oleh para pelapor dan tersangka, serta memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan keadilan restoratif.

Sebelumnya, Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya, Elida Netty, mengungkapkan rasa terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo dan Polri. Ucapan terima kasih tersebut muncul setelah SP3 dikeluarkan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang melibatkan Jokowi. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah menuju rekonsiliasi.

Dengan langkah-langkah ini, kepolisian memastikan segala proses hukum yang berkaitan dengan kasus ini akan diwujudkan dengan adil dan transparan.

Exit mobile version