Asman.ac.id – Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD mendapat penolakan dari tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Lukman Hakim Saifuddin. Dalam konferensi pers yang diadakan di Grha Pemuda, Jakarta Pusat, pada 13 Januari, Lukman menekankan bahwa gagasan tersebut merupakan ancaman nyata bagi prinsip kedaulatan rakyat. Dia menegaskan bahwa konstitusi menegaskan hak rakyat dalam memilih pemimpin.
Lukman merujuk pada hasil survei oleh Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat, yaitu 77,3%, ingin mempertahankan hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Sementara hanya 5,6% dari responden yang setuju dengan ide pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD. Data ini menegaskan penolakan publik terhadap penghapusan pilkada langsung.
Dia juga memperingatkan bahwa setiap upaya menjauhkan rakyat dari proses pemilihan pemimpin bertentangan dengan amanat konstitusi. Hal ini, menurutnya, dapat menggerus demokrasi hingga ke akarnya. Dalam demokrasi, pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui perwakilan.
Sebagai mantan Menteri Agama, Lukman menekankan bahwa wacana untuk melemahkan pilkada langsung bukan hanya sekadar perubahan mekanisme, tetapi juga merupakan kemunduran bagi demokrasi. Jika rakyat kehilangan hak untuk memilih, maka demokrasi akan menjadi prosedur yang kosong dan jauh dari prinsip kedaulatan rakyat.
Pernyataan Lukman ini sejalan dengan sikap GNB terhadap perlunya mempertahankan mekanisme pilkada langsung untuk menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi.