Asman.ac.id – Peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, menarik perhatian publik. Mantan Menteri Agama ini menjadi tersangka dalam kasus kuota haji, dan kini diharapkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyidik serta pimpinan lembaga tersebut untuk menjelaskan peralihan penahanan yang terjadi.
Menurut Yudi Purnomo, seorang mantan penyidik KPK, investigasi dari Dewas seharusnya dapat dilakukan untuk memahami alasan di balik perubahan status penahanan Gus Yaqut. Ia menyatakan bahwa Dewas memiliki peran penting dalam menjaga reputasi KPK dan memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik. Menurutnya, memanggil penyidik dan pimpinan KPK akan memberikan gambaran yang jelas mengenai keputusan tersebut.
Hari ini, Gus Yaqut kembali berada di Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramatjati. Sebelumnya, ia ditahan di KPK sejak 12 Maret 2025, namun dalam waktu lima hari setelah penahanan, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan untuk menjadikannya tahanan rumah. Permohonan itu muncul disebabkan kondisi kesehatan Gus Yaqut yang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan serius, termasuk penyakit GERD akut dan asma.
Keberadaan Gus Yaqut dalam status tahanan ini menjadi sorotan, terutama terkait dengan aspek transparansi dalam proses hukum di KPK. Situasi ini memicu diskusi tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga antirasuah agar kepercayaan publik tetap terjaga.