Site icon asman.ac.id

Hukum Utang Puasa Ramadan yang Wajib Diketahui Kaum Muslim

[original_title]

Asman.ac.id – Hukum bagi umat Muslim yang tidak mengganti atau qadha puasa Ramadan memiliki kepentingan yang signifikan dan perlu dipahami dengan baik. Para ulama menjelaskan bahwa sangat dianjurkan untuk segera mengganti puasa yang tertinggal tanpa menunda hingga Ramadan berikutnya, kecuali ada uzur yang sah.

Syaikh Bin An-Naqiib Al-Mishri dalam kitabnya “Umdatus Salik wa ‘Uddatun Naasik” menyatakan, jika seseorang memiliki tanggungan puasa, maka dia harus melaksanakan qadha secara berturut-turut. Menunda qadha akan mengakibatkan kewajiban fidyah, di mana setiap hari tertinggal harus membayar satu mud makanan. Jika seseorang menunda hingga dua Ramadan, jumlah fidyah pun akan bertambah, yaitu dua mud per hari.

Dalam pandangan Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, menunda puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada perilaku Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang tidak menunda qadha puasa melebihi bulan Sya’ban. Dalam konteks ini, puasa Ramadan dianggap sebagai ibadah tahunan yang wajib dilaksanakan.

Jika ada uzur, seperti sakit, di mana seseorang tidak dapat berpuasa, kewajiban qadha tetap ada, namun fidyah bisa dihindari. Namun, bagi yang menunda tanpa alasan, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat berbeda muncul dari beberapa ulama lainnya, seperti Al-Hasan dan Abu Hanifah, yang berargumen bahwa menunda puasa tidak selalu diikuti dengan kewajiban fidyah.

Dalam hal seseorang meninggal sebelum menunaikan qadha, tanggungannya akan tetap ada, di mana keluarganya harus membayar fidyah sesuai jumlah hari yang terlewat. Hal ini mencerminkan betapa pentingnya memahami hukum dan konsekuensi terkait puasa Ramadan dalam Islam.

Exit mobile version