Site icon asman.ac.id

JATAM: Pencabutan 28 Izin Usaha Dinilai Lindungi Korporasi

[original_title]

Asman.ac.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di Sumatra oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan langkah tebang pilih. Kebijakan ini dinilai masih melindungi kepentingan korporasi besar dan elite politik nasional. JATAM menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menyentuh aktor utama yang diduga berkontribusi pada bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Satgas PKH sebelumnya mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan, termasuk 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup area seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor tambang dan perkebunan. Perusahaan-perusahaan tersebut dituduh melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan, yang berakibat pada bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Namun, JATAM mengkritisi kurangnya transparansi dalam pengumuman tersebut, yang tidak menyertakan informasi detail mengenai pelanggaran maupun dampak ekologis yang ditimbulkan. Koordinator JATAM, Melky Nahar, menyebut bahwa keputusan ini tampak sebagai manuver politik yang berupaya meredam kemarahan publik tanpa menangani akar permasalahan.

Lebih jauh, JATAM mencatat keterkaitan sejumlah korporasi dengan elite politik, seperti keluarga Bakrie dan Sinar Mas, yang beroperasi di kawasan rawan bencana. Mereka menyebutkan bahwa hubungan ini menciptakan konflik kepentingan, di mana pengawasan dan perlindungan terhadap bisnis dikelola oleh para pengurus negara.

JATAM menilai pencabutan izin yang tidak disertai proses hukum menunjukkan pengabaian terhadap keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Hingga 21 Januari 2026, bencana di Sumatra telah menyebabkan 1.200 orang meninggal. Mereka menuntut audit kerusakan lingkungan dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terulang di masa depan.

Exit mobile version