Site icon asman.ac.id

Kawal Kasus Anak Korban Grooming, Puspadaya Perindo Berkomitmen

[original_title]

Asman.ac.id – Pusat Layanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspadaya) Perindo menunjukkan dedikasinya dalam mengadvokasi korban kekerasan seksual, terutama dalam kasus pencabulan anak yang terjadi di Jakarta Timur. Dalam upaya ini, Puspadaya berkomitmen untuk mendampingi para korban hingga mendapatkan keadilan yang layak.

Sekretaris Jenderal Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam keputusan tersebut, pelaku dihukum penjara selama 8 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Amriadi menekankan pentingnya perlindungan anak dan komitmen Puspadaya untuk memberikan bantuan gratis mulai dari konsultasi hingga langkah hukum.

Amriadi juga menegaskan bahwa arahan dari Ketua Umum DPP Partai Perindo, Angela Herliani Tanoesoedibjo, mendorong organisasi ini untuk senantiasa peduli terhadap masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak dan perempuan. “Kami tidak hanya mengikuti kasus, tetapi juga memastikan bahwa proses perlindungan berjalan efektif,” tambahnya.

Bendahara Umum Puspadaya Perindo, Amy Kamila, menegaskan bahwa advokasi yang dilakukan adalah wujud nyata komitmen Puspadaya terhadap masyarakat. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan meninggalkan korban dalam proses hukum, dan bertekad untuk mendampingi setiap langkah yang diambil.

Dengan penuh keyakinan, Puspadaya Perindo berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan lembaga terkait dalam memastikan perlindungan bagi anak-anak dan perempuan di Indonesia, serta mengawal setiap proses hukum yang relevan.

Exit mobile version