Site icon asman.ac.id

Keberangkatan 13 Jamaah yang Gunakan Visa Nonhaji Ditunda

[original_title]

Asman.ac.id – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menunda keberangkatan 13 jamaah calon haji yang berencana menuju Arab Saudi. Penundaan ini dipicu oleh penggunaan visa yang tidak sesuai dengan regulasi haji yang berlaku, yakni visa nonhaji.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa meskipun para jamaah tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, visa yang mereka gunakan tidak terdaftar sebagai visa haji resmi. “Per hari ini ada 13 orang calon jamaah haji nonprosedural yang kita pending karena tidak menggunakan visa haji,” ungkap Hendarsam dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi pada Senin, 20 April 2026.

Sebagai langkah selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana berkoordinasi dengan Kementerian Haji untuk menentukan tindakan yang tepat. Hendarsam menegaskan bahwa penundaan ini bukan bermaksud menghalangi warga untuk menjalankan ibadah haji, melainkan untuk melindungi mereka dari risiko yang lebih besar.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi saat ini telah menutup akses ke Tanah Suci Mekkah bagi para jamaah yang tidak memiliki visa haji resmi. Menurutnya, jalur nonprosedural tidak menjamin seorang individu dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman. Hendarsam mengingatkan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa mereka yang mencoba memasuki Mekkah tanpa izin resmi berpotensi menghadapi bahaya, bahkan bisa merenggut nyawa.

Dengan demikian, penundaan ini menjadi langkah preventif untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan jamaah haji terhadap regulasi yang ada.

Exit mobile version