Site icon asman.ac.id

Kejagung Mundurkan Kajari dan Kasi Pidsus Karo Usai Kasus Amsal Sitepu

[original_title]

Asman.ac.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus dugaan penggelembungan anggaran yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer. Penarikan ini juga melibatkan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya, yang dilakukan pada Sabtu, 4 April 2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap mereka, guna mengevaluasi penanganan kasus tersebut. “Benar, Kajari Karo, Kasi Pidsus, serta para JPU terkait penanganan perkara telah ditarik ke Kejaksaan Agung,” ungkap Anang pada Minggu, 5 April 2026.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan jasa pembuatan video profil desa yang dilaksanakan pada rentang waktu 2020 hingga 2022. Proyek tersebut diikuti oleh perusahaan yang dimiliki oleh Amsal Sitepu. Beberapa waktu lalu, hakim telah memberikan putusan bebas terhadap Amsal dari seluruh dakwaan yang dihadapinya, ini menjadikan perhatian lebih bagi pihak kejaksaan.

Penarikan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti proses hukum dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi. Keberlanjutan proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi serta langkah-langkah yang akan diambil ke depan dalam penanganan kasus ini.

Exit mobile version