Asman.ac.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin, 22 Desember 2025. Dalam pengumuman tersebut, Padeli diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa Padeli dan seorang tersangka lain yang memiliki inisial SL, yang identitasnya belum dirilis, terlibat dalam kasus ini. Diketahui, tindakan yang dilakukan Padeli terkait pengelolaan dana Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan, yang diduga tidak profesional.
Menurut keterangan Anang, Padeli diduga menerima uang sejumlah Rp840 juta dari kegiatan tersebut. Proses penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas di instansi pemerintah, terutama di kalangan pejabat hukum yang diharapkan mampu memberikan keadilan.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan sejauh mana dampak dari tindakan yang dilakukan. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan lain untuk menghindari tindakan serupa di masa mendatang, demi menjaga integritas lembaga hukum.
Dengan langkah ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan transparansi dalam sistem peradilan di Indonesia, serta senantiasa merespons masyarakat yang menginginkan tindakan tegas terhadap praktik korupsi.