Site icon asman.ac.id

Kemenhut: Penyidik Kejagung Cek Data Perubahan Kawasan Hutan

[original_title]

Asman.ac.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi mengenai kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026. Menurut penjelasan Kemenhut, kehadiran tersebut bertujuan untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya di area hutan lindung, yang terjadi di masa lalu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa proses ini bukan merupakan penggeledahan, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum yang menekankan pada ketelitian data dan transparansi informasi. Ristianto menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan berlangsung secara tertib dan kooperatif, untuk mendukung sinergi antara kementerian serta aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Ristianto memastikan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap menyediakan semua data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut juga mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung dalam memperkuat tata kelola kehutanan di Indonesia.

Kemenhut menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan hutan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan, guna kepentingan generasi sekarang dan masa depan. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan integritas dan keterbukaan dalam pengelolaan sumber daya alam di tanah air.

Exit mobile version