KKP Amankan Rp4,48 Miliar dari Impor Ikan Ilegal di Priok

[original_title]

Asman.ac.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,48 miliar melalui penanganan impor ikan beku yang diduga ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan bahwa nilai tersebut diperoleh dari pengawasan terhadap komoditas perikanan yang tidak memenuhi persyaratan impor resmi.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, Halid mengungkapkan bahwa kerugian tersebut mencakup aspek fiskal dan dampak negatif terhadap pasar serta sektor perikanan domestik, yang berpotensi mengancam pendapatan nelayan dan pelaku usaha yang mematuhi aturan. Ikan beku jenis Pacific mackerel dengan total volume hampir mencapai 100 ton menjadi fokus pengawasan, yang masuk melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.

Penanganan kasus ini dilakukan setelah munculnya laporan terkait pelanggaran importasi sejak awal Januari 2026, di mana KKP bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok. Akibatnya, empat kontainer berhasil diamankan untuk mencegah distribusi komoditas ilegal di pasar domestik.

Halid juga menyatakan bahwa denda administratif sebesar Rp1 miliar dikenakan kepada pelaku usaha yang terlibat sebagai langkah penegakan hukum untuk memberikan efek jera. Sanksi ini dianggap lebih efektif dibandingkan sanksi pidana.

KKP merekomendasikan agar barang bukti diperlakukan sesuai ketentuan, baik melalui reekspor atau pemusnahan. Langkah ini dirancang untuk menjaga stabilitas pasar perikanan nasional dan melindungi nelayan serta industri perikanan domestik dari praktik impor ilegal yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *