Site icon asman.ac.id

KPK akan Melakukan Tinjauan ke Arab Saudi untuk Kasus Haji

[original_title]

Asman.ac.id – Kasus kuota haji tahun 2024 saat ini tengah disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berencana untuk melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi. Tindakan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelidikan dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, langkah ini diharapkan dapat menjawab berbagai asumsi publik mengenai penambahan 20 ribu kuota haji yang diterima Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa penambahan kuota ini tidak menimbulkan masalah di lapangan, terutama terkait fasilitas dan akomodasi,” ujarnya pada Selasa (11/11/2025).

Pihak KPK mencatat bahwa pembagian kuota tambahan seharusnya mengikuti proporsi yang jelas, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Asep menjelaskan alasan di balik proporsi ini, menekankan bahwa mayoritas jamaah yang terdaftar adalah untuk haji reguler, sedangkan haji khusus memiliki biaya yang lebih tinggi sehingga jumlahnya lebih sedikit.

Dalam konteks ini, tindakan KPK untuk melakukan pengecekan langsung di Arab Saudi merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua prosedur yang berkaitan dengan ibadah haji dilaksanakan dengan transparansi dan sesuai aturan. KPK berharap, dengan langkah ini, polemik terkait kuota haji dapat teratasi dan melindungi kepentingan jamaah haji Indonesia secara lebih baik.

Exit mobile version