KPK Selidiki Aset Ridwan Kamil Tak Terdaftar di LHKPN

[original_title]

Asman.ac.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyelidik KPK telah mengidentifikasi beberapa aset tidak bergerak yang dimiliki oleh Ridwan Kamil selama masa jabatannya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mendeteksi sejumlah lokasi di mana aset-aset tersebut berada. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (24/12/2025). Budi menekankan pentingnya temuan ini karena aset-aset tersebut seharusnya dilaporkan saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur.

Walaupun demikian, Budi tidak merinci secara spesifik aset-aset tidak bergerak yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa salah satu aset tersebut berupa tempat usaha. Penemuan ini memberikan catatan penting bagi penyelidikan yang dilakukan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan harta kekayaan pejabat publik.

KPK berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan bahwa semua pejabat negara memenuhi kewajiban pelaporan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya temuan ini, diharapkan proses penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin kuat dan efektif. Penyelidikan ini juga mencerminkan perhatian yang lebih besar terhadap integritas pejabat publik dalam pengelolaan kekayaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *