Asman.ac.id – Pencipta lagu Ali Akbar bersama anggota Garda Publik Pencipta Lagu (Garpu Tala) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 6 Januari 2026. Laporan ini mewakili sekitar 60 pencipta lagu yang merasa dirugikan akibat hilangnya dana royalti digital sebesar Rp14 miliar.
Ali Akbar menjelaskan bahwa dana royalti tersebut berasal dari pengumpulan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Ia menyatakan bahwa tidak semua LMK memiliki kapasitas untuk mengumpulkan royalti digital, sehingga beberapa lembaga lain memberikan mandat kepada WAMI untuk menagih royalti atas nama mereka. Namun, setelah pengumpulan dana selesai, LMKN meminta dana tersebut dengan potongan sekitar 8 persen, yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sekitar 60 pencipta lagu sudah merasakan dampaknya. Ini adalah uang yang seharusnya mereka terima, dan jumlah tersebut cukup besar, terutama bagi mereka yang bergantung pada royalti,” ungkap Ali Akbar saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Ali menekankan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, hanya LMK yang berhak menggunakan dana royalti, dengan ketentuan pemotongan maksimal 20 hingga 30 persen. Oleh karena itu, ia dan rekan-rekannya tidak memiliki pilihan lain selain melaporkan masalah ini ke KPK.
Laporan ini mencerminkan ketidakpuasan pencipta lagu terhadap pengelolaan dana royalti yang dianggap tidak transparan dan menyalahi peraturan, yang dapat berimbas pada keberlangsungan hidup para pencipta lagu di Indonesia.