Site icon asman.ac.id

Mendag: Distribusi Minyakita Melalui BUMN Pangan

[original_title]

Asman.ac.id – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tengah mempersiapkan distribusi Minyakita melalui BUMN pangan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol terhadap penyebaran minyak goreng tersebut. Dalam keterangannya di Nambo, Kabupaten Bogor, pada Jumat lalu, Budi menyatakan bahwa peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita sedang dalam tahap penyusunan.

Budi Santoso melanjutkan, saat ini Kementerian Perdagangan sedang menunggu proses harmonisasi terkait Permendag yang diharapkan selesai dalam waktu dekat, kemungkinan pekan depan. Tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit dan tata kelolanya, Budi menegaskan bahwa perubahan tersebut telah final dan menunggu rapat koordinasi untuk harmonisasi draf.

Menurut Direktur Bina Pasar Dalam Negeri, Nawandaru Dwi Putra, pembahasan mengenai tata kelola minyak goreng telah diselesaikan di tingkat kementerian. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah melaksanakan public hearing untuk mengumpulkan masukan dari berbagai akademisi, dan proses harmonisasi selanjutnya akan berada di bawah Kementerian Hukum yang akan melibatkan kementerian terkait untuk membahas detail pasal.

Dalam perubahan tersebut, terdapat lima fokus utama. Pertama, distribusi Minyakita akan didorong melalui BUMN pangan untuk mengisi pasar rakyat, guna meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan berkualitas. Kedua, insentif domestik untuk distribusi akan lebih dialokasikan kepada pasar rakyat. Ketiga, pengawasan dan sanksi terhadap penyelewengan juga akan diperketat, sehingga ketersediaan pasokan dan harga minyak goreng tetap terjaga.

Exit mobile version