Site icon asman.ac.id

Menteri ESDM Tetapkan Harga Minimum Timah di Indonesia

[original_title]

Asman.ac.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana penerbitan Harga Pokok Minimum (HPM) untuk komoditas timah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala ESDM menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi HPM timah agar harga timah yang dihasilkan oleh masyarakat penambang dapat terjaga dengan baik. “Kepulauan Bangka Belitung memiliki kekayaan alam yang luar biasa, terutama bijih timah, sehingga perlu adanya pengaturan yang baik untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Bahlil usai melantik Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, di Pangkalpinang.

Dalam proses ini, Kementerian ESDM melakukan koordinasi dengan Komisi XII DPR Republik Indonesia. Bahlil menjelaskan bahwa konsultasi dengan Ketua Komisi XII, Bambang Patijaya, telah dilakukan untuk mempercepat penerbitan regulasi tersebut. Ia menekankan pentingnya investasi yang dapat membawa dampak positif bagi ekonomi lokal.

“Dalam hal ini, investasi seharusnya berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tegasnya. Dengan adanya HPM, diharapkan pendapatan masyarakat penambang tidak terabaikan demi kepentingan pengusaha. Menurut Bahlil, menjaga keseimbangan antara keuntungan pengusaha dan kesejahteraan penambang adalah prioritas utama.

Penerapan regulasi HPM diharapkan dapat mendorong investasi di sektor pengolahan timah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Sebagai penutup, Bahlil menekankan bahwa regulasi ini bukan hanya tentang harga, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Exit mobile version