OJK Cabut Izin Operasional PT Varia Intra Finance

[original_title]

Asman.ac.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2026. Pencabutan izin ini dilakukan setelah PT VIF dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat sebagai perusahaan yang dapat disehatkan, sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024.

OJK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada PT VIF untuk melakukan perbaikan, namun perusahaan tersebut gagal memenuhi kriteria yang ditetapkan hingga batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan yang berlokasi di ASEAN Tower Lantai 2, Jakarta ini guna menjaga integritas industri pembiayaan dan kepercayaan masyarakat.

Dalam keputusan ini, OJK menyebutkan bahwa PT VIF diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, perusahaan diminta mengadakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja setelah pencabutan izin untuk merencanakan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. PT VIF juga diharuskan untuk menunjuk petugas yang bertanggung jawab dalam mengelola kepentingan debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi resmi terbentuk.

Sebagai tambahan, PT VIF dilarang menggunakan istilah seperti “finance” atau “pembiayaan” dalam nama perusahaan dan wajib melaksanakan kewajiban lain sesuai hukum yang berlaku. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan lingkungan industri keuangan yang sehat dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *