Site icon asman.ac.id

OJK Serahkan Tersangka Investree ke Kejaksaan Jakarta Selatan

[original_title]

Asman.ac.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana oleh dua pengurus PT Investree Radhika Jaya. Pada tahap kedua penegakan hukum, OJK menyerahkan dua tersangka, AAG dan APP, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan bahwa kedua tersangka telah ditindaklanjuti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Proses ini menandai berakhirnya penyidikan dan beralih ke tahap penuntutan.

Kasus ini mencuat terkait penghimpunan dana tanpa izin dari masyarakat selama periode 2017 hingga 2023 dengan janji imbal hasil tetap. Praktik ini berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu integritas sektor keuangan. Ismail juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 237 Huruf a dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda hingga Rp1 triliun.

Sebelumnya, kedua tersangka diketahui tidak kooperatif dan berada di Doha, Qatar. OJK melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta red notice. Pada 26 September 2025, melalui kerja sama dengan kementerian terkait, mereka berhasil dipulangkan dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

OJK mengapresiasi sinergi berbagai lembaga dalam menyelesaikan kasus ini dan menegaskan pentingnya kolaborasi dalam penegakan hukum. OJK berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara konsisten demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Exit mobile version