Site icon asman.ac.id

Pembebasan PPh 21 dan Penahanan 133 Ton Bawang Bombay

[original_title]

Asman.ac.id – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu yang berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi serta sosial di tengah tantangan keuangan yang dihadapi oleh masyarakat. Dalam pernyataan resmi, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kesejahteraan rakyat.

Di sektor transportasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan penjualan tiket angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang mencapai lebih dari 4,1 juta, atau tumbuh signifikan 10,86% dibandingkan tahun sebelumnya. Penjualan tiket tersebut berlangsung dari 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, menunjukkan antusiasme masyarakat yang meningkat dalam menggunakan jasa kereta api.

Di sisi lain, analis pasar modal mengungkapkan bahwa meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Venezuela akan berdampak negatif pada pasar keuangan global. Ketegangan ini dipicu oleh penangkapan Presiden Nicolas Maduro oleh otoritas AS, yang dapat meningkatkan persepsi risiko investor.

Kementerian Pertanian juga mengambil langkah penting dengan membentuk 33 Balai Besar untuk mendukung modernisasi pertanian di seluruh provinsi, sebagai upaya mencapai swasembada pangan berkelanjutan.

Sementara itu, aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan 133 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, berkat aduan masyarakat melalui kanal “Lapor Pak Amran”. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta melindungi pasar dari barang ilegal.

Exit mobile version