Site icon asman.ac.id

Pemprov DKI Umumkan 15 Zona Putih Tanpa Atribut Parpol

[original_title]

Asman.ac.id – Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 15 zona putih yang bebas dari atribut partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan. Kebijakan ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dan diumumkan pada Kamis, 25 Desember 2025. Penetapan zona putih ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan estetika kota, sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Satriadi menjelaskan bahwa zona putih merupakan area yang dilarang dipasangi bendera parpol atau atribut lainnya. Selain itu, mereka juga menetapkan batas waktu bagi pemasangan atribut parpol. “Pemasangan bendera parpol diizinkan pada periode H-4 hingga H+2 setelah pelaksanaan kegiatan,” ujar Satriadi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kekacauan visual dan menjaga kondisi lingkungan di ibu kota, terutama selama masa-masa penting seperti pemilu. Pihak Satpol PP juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai partai politik dan organisasi kemasyarakatan untuk memastikan sosialisasi aturan ini dapat dijalankan dengan baik.

Dengan langkah ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin dan tata tertib umum di lingkungan masyarakat. Diharapkan, masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta suasana yang lebih rapi dan harmonis di wilayah perkotaan. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Exit mobile version