Asman.ac.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada terdakwa pencabulan anak dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Putusan ini diambil setelah kasus yang melibatkan anak berusia 8 tahun tersebut menarik perhatian publik. Dalam konteks ini, organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya, menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban.
Bendahara Umum Puspadaya, Amy Kamila, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga psikologis yang telah ditunjuk untuk melakukan pemulihan trauma pada korban. “Kami mendorong korban untuk kembali beraktivitas, seperti bersekolah dan dapat bekerja,” ujarnya di PN Jakarta Timur, pada Kamis (15/1/2026).
Amy juga menambahkan bahwa organisasi tersebut berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya melaporkan kasus serupa. Ia menegaskan, “Kami mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap ukuman ini juga menjadi efek jera bagi pelaku.”
Kasus ini terungkap berkat keberanian seorang perempuan yang berani menyuarakan dan melaporkan pengalaman anak tersebut. Puspadaya menekankan pentingnya pemulihan bagi korban agar dapat kembali berinteraksi dalam masyarakat dengan baik, terutama setelah mengalami trauma akibat tindakan pencabulan.
Dengan berbagai langkah yang diambil, diharapkan pelaksanaan pemulihan ini dapat membantu korban menemukan kembali jati dirinya dan berdaya secara sosial. Kejadian ini pun menjadi titik tolak untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak di lingkungan masyarakat.