Asman.ac.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan adanya upaya dari sejumlah pihak untuk menghambat proses verifikasi dan penyelidikan terkait penerbitan kawasan hutan yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan bahwa lahan yang terlibat dan jumlah korporasi yang melanggar terus memicu berbagai upaya untuk menghalangi proses invetigasi. Ia menyoroti berbagai metode yang digunakan, seperti penghasutan terhadap masyarakat dan pembayaran kepada preman untuk melawan petugas di lapangan, terutama di lokasi yang tidak terpantau oleh media.
“Rakyat yang dihasut dan preman-preman yang dibayar berusaha menantang petugas di tempat-tempat yang jauh dari jangkauan media,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat tantangan besar, pihak penegak hukum tetap melanjutkan pekerjaan mereka dengan dedikasi dan tidak gentar menghadapi tekanan.
Dalam penutupan, Prabowo memberikan apresiasi kepada Satgas PKH dan aparat penegak hukum lainnya yang berhasil mengembalikan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan ilegal. Ia menekankan pentingnya kesetiaan para penegak hukum terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan cinta mereka kepada bangsa serta rakyat.
Melalui pernyataan ini, Prabowo berharap penegakan hukum di sektor lingkungan dapat berjalan efektif untuk menjaga sumber daya alam demi masa depan yang berkelanjutan.