Asman.ac.id – Bonnie Blue, bintang konten dewasa asal Inggris, dikenakan sanksi pencegahan masuk ke Indonesia selama sepuluh tahun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk mengoreksi pernyataan Blue di media asing yang menyebutkan bahwa masa penangkalan tersebut hanya enam bulan.
Yuldi menjelaskan bahwa pencegahan ini mulai berlaku sejak 12 Desember 2025, setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bali mengusulkan sanksi tersebut. Bonnie Blue, yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger, lahir di Nottinghamshire pada 14 Mei 1999 dan kini berusia 26 tahun. Sebelum terkenal di dunia konten dewasa, ia pernah bekerja di sektor rekrutmen untuk National Health Service di Inggris.
Kontroversi yang menyelimutinya berkaitan dengan klaim-klaim provokatif, seperti pernyataannya yang mengaku berhubungan intim dengan lebih dari 1.000 pria dalam waktu 12 jam. Selain itu, rencana acara “petting zoo” melibatkan ribuan pria juga menuai kecaman sehingga ia memindahkan kontennya dari platform OnlyFans ke Fansly.
Penangkalan ini dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap aktivitas Bonnie di Bali, di mana ia bersama beberapa warga negara asing diamankan oleh polisi pada 4 Desember 2025 akibat dugaan produksi konten pornografi. Meski unsur pidananya tidak terpenuhi, mereka tetap dijatuhi sanksi pelanggaran lalu lintas. Yuldi menekankan bahwa penggunaan Visa on Arrival oleh Bonnie untuk tujuan komersial dianggap merusak citra pariwisata Bali serta melanggar norma adat dan budaya yang berlaku.