Asman.ac.id – Pakar telematika Roy Suryo dan sejumlah rekannya telah menyelesaikan kewajiban lapor sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya pada Kamis, 29 Januari 2026. Roy mengungkapkan, bersama dengan Ibu Kurnia Tri Royani, Mas Rustam, dan Pak Rizal Fadillah, mereka telah menjalani proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Roy Suryo juga menyentuh isu yang melibatkan Eggi Sudjana, yang baru-baru ini mengklaim telah melakukan penistaan agama. Roy mengkritik pernyataan Eggi yang menganalogikan pertemuannya dengan Jokowi serupa dengan hubungan Nabi Musa dan Firaun. Pernyataan ini dinilai bisa memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat, terutama mengingat sensitivitas isu agama di Indonesia.
Roy Suryo kemudian menjelaskan bahwa Nabi Musa dan Nabi Harun menjadi teladan penting dalam konteks keagamaan, terutama dalam peringatan Isra Mikraj yang baru saja dirayakan umat Muslim. Menurutnya, pertemuan antara tokoh-tokoh tersebut dengan Nabi Muhammad SAW menunjukkan integritas dan tujuan yang mulia.
Dia menegaskan bahwa jika ada yang merasa tertegur dengan pernyataan tersebut, maka laporan terkait penistaan agama bisa saja terjadi. Roy mengambil contoh kasus komika Pandji Pragiwaksono, yang sebelumnya menghadapi tuduhan serupa, untuk menekankan bahwa pernyataan Eggi bisa dianggap lebih serius lantaran menyentuh aspek keagamaan yang sensitif.
Dengan demikian, dinamika ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan analogi yang berkaitan dengan tokoh-tokoh agama, mengingat dampaknya terhadap masyarakat. Penegakan hukum dalam hal ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan.