Asman.ac.id – Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR). Pada Senin, 16 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah dinas bupati, kantor bupati, dan kantor Sekretaris Daerah Cilacap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selama penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen serta barang bukti elektronik. Di antara barang bukti tersebut terdapat handphone yang berisi percakapan mengenai pengumpulan uang dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Kepala Bidang terkait.
Penangkapan ini merupakan bagian dari investigasi yang lebih besar mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cilacap. KPK berkomitmen untuk mengekstrak dan menganalisis semua barang bukti yang telah disita untuk memastikan kelengkapan dalam penyidikan kasus ini.
Kasus ini mencuat ketika informasi mengenai pengumpulan uang THR dari pejabat daerah mulai terungkap. Tindakan ini memicu perhatian publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Bupati Syamsul Auliya Rachman kini tengah menghadapi proses hukum, dan masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
KPK berupaya keras dalam pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik, untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran daerah.