Site icon asman.ac.id

RUU Satu Data Indonesia Ditargetkan Selesai Tahun Ini

[original_title]

Asman.ac.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi prioritas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang menargetkan penyelesaian undang-undang ini pada tahun 2026. Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa saat ini RUU tersebut masih berada dalam tahap penyusunan. Meski begitu, Baleg DPR optimis proses ini dapat diselesaikan dalam masa sidang yang sedang berlangsung.

Doli menyatakan, “Masa sidang ini relatif panjang, yakni sekitar dua setengah bulan. Kami berharap Undang-Undang ini bisa rampung pada masa sidang ini, paling lambat awal Juli.” Pernyataan ini dikemukakan pada Minggu, 24 Mei 2026.

Jika penyusunan RUU ini telah selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan usul inisiatif DPR kepada pemerintah. Hal ini diperlukan untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) yang menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut. Doli menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah untuk mempercepat proses ini.

“Setelah selesai, RUU ini akan menjadi inisiatif DPR yang kemudian diajukan kepada pemerintah untuk diterbitkannya Surpres. Kami sangat berharap tahun ini RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang,” tambah Doli.

RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan data yang lebih sistematis dan akurat di seluruh sektor pemerintahan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dalam pengambilan keputusan. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan berbagai data yang berasal dari berbagai sumber dapat terintegrasi dan dipergunakan dengan optimal untuk kepentingan publik.

Exit mobile version