Site icon asman.ac.id

Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Terhadap Andrie Yunus Pagi Ini

[original_title]

Asman.ac.id – Kasus penyiraman air keras yang dialami oleh aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus telah memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026. Proses hukum ini melibatkan empat terdakwa yang berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, yang didakwa dengan pasal penganiayaan berat.

Keempat terdakwa yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Pembacaan surat tuntutan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Dalam sidang sebelumnya, Edi Sudarko mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia menyiram Andrie Yunus karena merasa korban bersikap arogan saat berusaha masuk dan menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.

Edi menjelaskan bahwa emosinya terpancing setelah melihat cuplikan video aksi Andrie yang viral di media sosial. Awalnya, ia berniat memberikan pelajaran dengan kontak fisik, namun berdasarkan saran terdakwa kedua, ia kemudian memilih untuk menyiram dengan cairan berbahaya sebagai bentuk hukuman.

Proses hukum ini menjadi sorotan publik dan menambah catatan panjang mengenai perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Keputusan hakim nanti diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mendorong perbaikan dalam penegakan hukum di negara ini.

Exit mobile version