Site icon asman.ac.id

UU ITE Basmi Hoaks dan Ujaran Kebencian, Penjara Menanti

[original_title]

Asman.ac.id – Pemberlakuan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2024 tidak serta-merta membuat penyebar hoaks kebal hukum. Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK Irjen Pol Umar S Fana menjelaskan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia tidak melemah, tetapi diarahkan untuk lebih selektif dan berkeadilan. Dalam konteks ini, perubahan regulasi justru mempertegas penanganan terhadap hoaks dan ujaran kebencian di ruang digital.

Umar menegaskan bahwa revisi UU ITE merupakan respons terhadap kritik yang menyebut pasal-pasal sebelumnya multitafsir dan kerap menjerat warga yang berekspresi. Pembaruan ini berupaya menjadikan hukum pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum. “Hukum tidak sedang melemah, tetapi sedang berevolusi menjadi lebih dewasa dan memanusiakan manusia,” ujarnya.

Dalam regulasi terbaru, penyebaran hoaks tetap dapat dipidana hanya jika memenuhi kriteria dampak serius. Dua syarat penting ditetapkan, yakni hoaks yang menyebabkan kerugian materiil dalam transaksi elektronik dan hoaks yang memicu kerusuhan fisik di masyarakat. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring dan menciptakan ketertiban.

Umar menekankan bahwa kerusuhan yang dimaksud adalah peristiwa nyata di dunia fisik, bukan sekadar kegaduhan di media sosial. “Kerusuhan harus berbentuk chaos nyata, seperti perusakan fasilitas umum atau bentrokan antarwarga,” katanya. Tanpa elemen tersebut, aparat penegak hukum tidak akan secara otomatis mengambil tindakan.

Revisi ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum, menjadikan UU ITE lebih efektif dalam menghadapi tantangan informasi di era digital.

Exit mobile version