Site icon asman.ac.id

Wali Kota Madiun Maidi Terkait OTT KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

[original_title]

Asman.ac.id – Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Maidi, yang lahir di Magetan pada 19 Mei 1961, memiliki total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp16,9 miliar.

Maidi mulai menjabat sebagai wali kota pada tahun 2019 dan dilanjutkan dengan masa jabatan hingga 2024. Ia juga terpilih kembali untuk periode berikutnya dari 2025 hingga 2030. Sebelum menjabat sebagai wali kota, Maidi mengawali karirnya di pemerintahan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun pada Juli 2002 dan kemudian diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Karirnya terus berkembang, menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun dari tahun 2009 hingga 2018, sebelum akhirnya terpilih menjadi wali kota. Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan bahwa Maidi melaporkan harta kekayaannya pada 2 April 2025, dengan rincian harta berupa tanah dan bangunan sebesar Rp16,07 miliar, alat transportasi senilai Rp647 juta, serta kas dan setara kas yang mencapai Rp1,4 miliar.

Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1,29 miliar. Penangkapan Maidi oleh KPK menambah daftar pejabat publik yang tersangkut masalah hukum, membahas isu besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dalam kepemimpinan daerah.

Exit mobile version