Asman.ac.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakan penggunaan balpres (barang impor bekas) sebagai bantuan bagi korban bencana. Dalam pernyataannya di Tanjung Priok pada tanggal 12 Desember 2025, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah tidak membuka peluang untuk menyalurkan barang bekas tersebut, meskipun ada permintaan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini regulasi belum memungkinkan penggunaan balpres sebagai sumbangan. “Kalau saya disuruh sumbang, saya akan membeli barang baru dan mengirimnya ke lokasi bencana,” imbuhnya. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi masalah yang lebih besar, termasuk kekhawatiran akan masuknya barang-barang ilegal ke pasar dengan dalih bantuan kemanusiaan.
Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga standar kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ia mengingatkan agar relaksasi aturan tidak dijadikan celah untuk membanjiri pasar dengan pakaian bekas yang dapat membahayakan kesehatan. Pernyataan ini muncul di tengah semakin meningkatnya perhatian terhadap barang bekas yang dapat menimbulkan risiko. Menkeu menekankan bahwa aturan yang ada harus dihormati demi kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, keputusan pemerintah untuk tidak menggunakan balpres sebagai bantuan bagi korban bencana merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas dan kesehatan masyarakat. Purbaya berharap semua pihak memahami pentingnya kebijakan ini dalam konteks kemanusiaan yang lebih luas dan menjunjung tinggi prinsip keselamatan.