Asman.ac.id – Rapper ternama asal Amerika Serikat, Wiz Khalifa, telah dijatuhi vonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Rumania pada 19 Desember 2024. Vonis ini berkaitan dengan kepemilikan narkoba jenis ganja. Berdasarkan keputusan pengadilan banding yang bersifat final, Khalifa dijatuhi hukuman setelah terbukti memiliki lebih dari 18 gram ganja dan mengonsumsinya saat tampil di festival musik “Beach, Please!” di Constanta.
Awalnya pada April lalu, pengadilan tingkat rendah di Constanta menjatuhkan denda sebesar 3.600 lei atau sekitar Rp13 juta kepada Wiz Khalifa, yang memiliki nama asli Cameron Jibril Thomaz. Namun, jaksa mengajukan banding untuk meminta hukuman yang lebih berat. Para hakim Pengadilan Banding Constanța mengungkapkan, hukumannya dimaksudkan untuk memberikan pesan peringatan mengenai dampak negatif penggunaan narkoba, terutama di kalangan anak muda.
Dalam pertimbangan tertulis, hakim menilai bahwa Khalifa telah memperlihatkan perilaku yang dapat mengarah pada normalisasi penggunaan narkoba, yang bisa berpengaruh pada masyarakat luas dan generasi muda. Mereka menyebutkan bahwa tindakan publik yang dilakukan oleh seorang artis internasional dengan pengaruh besar memiliki dampak sosial yang signifikan.
Vonis diterima Khalifa tanpa kehadirannya di pengadilan, mengingat dia berstatus sebagai warga negara dan penduduk AS. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah pihak berwenang Rumania akan mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap rapper tersebut. Wiz Khalifa, yang dikenal dengan lagu-lagu hitnya dan sering muncul di media sosial sambil merokok ganja, memiliki merek ganja sendiri yang didirikan pada tahun 2016. Meskipun legal di beberapa negara bagian AS, penggunaan ganja masih ilegal menurut hukum federal.