Ketua Pengadilan Negeri Depok Terlihat Mengenakan Rompi Oranye KPK

[original_title]

Asman.ac.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan. Penetapan status tersebut terjadi setelah I Wayan dan tujuh orang lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 7 Februari 2023.

Operasi yang dilakukan KPK tersebut melibatkan juga Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, serta lima orang lainnya. Dari total peserta dalam OTT tersebut, lima orang, termasuk I Wayan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua saat ini berada dalam pengawasan KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah penetapan tersangka, I Wayan dan para tersangka lainnya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dalam gambar yang beredar, mereka tampak digiring oleh petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan. Selama perjalanan, I Wayan lebih memilih untuk tidak berkomentar dan hanya menjawab pertanyaan media dengan gelengan kepala.

Kasus ini menyoroti dugaan praktik suap dalam pengurusan sengketa lahan, yang dapat merugikan banyak pihak. KPK terus bekerja untuk menyelidiki lebih dalam kasus ini demi menegakkan hukum dan menjunjung integritas lembaga peradilan di Indonesia. Proses hukum selanjutnya akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang terlibat. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *